Rabu, 25 Juni 2014
Cyber Crime Yang Semakin Marak
Perkembangan teknologi yang sudah bersifat global dan sektor keuangan juga mengalami perkembangan yang pesat serta didukung semakin berkembangnya teknologi informasi, telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antara satu sub sektor keuangan dengan sub sektor keuangan lainnya. Namun penggunaan teknologi informasi di industri perbankan bisa melahirkan berbagai risiko turunan.
Apabila tidak diantisipasi dengan cepat, maka kondisi ini akan sangat tidak menguntungkan pada saat industri perbankan kita sedang menyiapkan diri dalam menghadapi Era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA).
Dalam industri perbankan, banyaknya kasus pembobolan yang menimpa bank-bank ternama di Indonesia, membuktikan bahwa masih adanya kelemahan Teknologi Infromasi yang dimiliki perbankan.
Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cyber crime adalah upaya memasuki jaringan komputer tanpa ijin dengan tidak merusak fasilitas komputer itu sendiri, atau dapat diartikan dengan penggunaan komputer secara illegal. Cyber crime tidak mengenal waktu, ruang, dan jumlah serta dapat terjadi dengan berbagai modus yang tidak pernah diperkirakan siapapun. Kasus cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia.
Statistik kejahatan cyber di Ibu Kota Jakarta terus mencatatkan kenaikan. Kerugian akibat cyber crime telah mencapai Rp 4 miliar dan US$ 178,8 ribu dengan 520 kasus pada 2011, sedangkan pada 2012, jumlah kasusnya meningkat menjadi 600 kejadian dengan kerugian Rp 5 miliar dan US$ 56.448. Sementara pada 2013, sepanjang Januari-Maret, kerugian masyarakat sudah mencapai sekitar Rp 1 miliar. Statistik ini menunjukkan bahwa manajemen bank tidak bisa mengabaikan ancaman yang datang setiap saat dan dalam bentuk yang tidak pernah diduga.
OJK dan instansi terkait termasuk POLRI senantiasa berkolaborasi dalam menyusun strategi dan penanganan terhadap kejahatan teknologi informasi di dunia maya atau cyber crime secara berkesinambungan.
Jenis Cyber Crime
Penggandaan Kartu (Carding). Contoh: Skimming ATM, Pencurian nomor Kartu kredit
Akses data tanpa izin (Hacking), bisa dengan virus atau cara lain
Membocorkan data (Data Leakage), terutama data rahasia negara / perusahaan
Dll
Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
Steven Haryanto pembuat situs aspal BCA. klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), menjadi klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com
Carding oleh mahasiswa Bandung terhadap pihak merchant Jerman
Langkah-langkah yang dapat dilakukan perbankan untuk mengurangi potensi risiko cyber crime
Peningkatan SDM yang berkualitas memadai
Sistem pengendalian yang kredibel
Evaluasi dan review yang berkesinambungan terhadap penerapan teknologi informasi. Contoh : pegawai perbankan terkadang mengetahui bahasa perbankan tapi tidak mengetahui bahasa komputer. Oleh karena itu sering perbankan menggunakan jasa independen yang secara memiliki pengetahuan lebih spesifik. Jadi itu yang perlu direview.
Updating dan sharing mengenai fraud, kejahatan, dan penyalahgunaan yang beredar di dunia maya
OJK sendiri juga terus menggalakkan program edukasi dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan untuk semakin meminimalkan kejadian-kejadian yang tidak diharapkan semua pihak.
Diharapkan dengan melakukan langkah-langkah tersebut industri perbankan menjadi sehat dan tentu akan meningkatkan perekonomian Indonesia dan mendorong kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Samantha/Business Lounge
Editor: Iin Caratri
Sumber: Businesslounge.co
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar