Pages

Senin, 22 September 2014

Pernanan Bank dalam Mendukung Pengendalian Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)



A.Pendahuluan

Menarik untuk kita amati bersama,  dalam pidato kenegaraan tanggal 15 Agustus 2014 di depan Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudoyono menyampaikan Rancangan UU tentang APBN 2015 yang besarnya Rp 2.020 triliun (Kompas 16 Agustus 2014, APBN Raksasa, Stimulus Minim). 

Dari jumlah tersebut sebagian besar untuk belanja gaji pegawai secara rutin, pemeliharaan aset negara serta akan dipergunakan untuk membayar subsidi Negara sebesar +/- Rp 500 milyar, dimana 87 persennya merupakan subsidi BBM/ Rp 291 triliun (Kompas, Tanpa Inisiatif, RAPBN 2015 Bakal Defisit).

Dengan besarnya subsidi tersebut, utamanya BBM, maka mau tidak mau pemerintah harus berfikir keras guna mengendalikannya.  Apabila belum terdapat pengendalian subsidi BBM yang efektif, maka APBN pemerintah akan tersandera/ tidak maksimal untuk menjadi stimulus pembangunan.


B.Permasalahan

Secara teknis, guna menghilangkan subsidi BBM sangat mudah yaitu dengan menaikkan harga BBM menjadi market price. Namun disadari, bila pelaksanaannya dilakukan secara drastis, diprediksikan akan terjadi dampak inflasi dan ketegangan politik.

Pekerjaan rumah pemerintah pada masa yang akan datang haruslah secara terus-menerus men- sosialisasikan bahwa “masyarakat penerima subsidi BBM adalah masyarakat yang tingkat ekonominya masih belum baik”.  Selanjutnya, sambil melakukan sosialisasi-sosialisasi secara gencar tersebut, pemerintah harus fokus “mencari model pemberian subsidi yang efektif” mengarah kepada semangat pemberian subsidi tersebut. 

C.Sebuah Gagasan Model Pemberian Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang Efektif

Gagasan:
Kita tahu bahwa subsidi BBM terbesar adalah untuk kendaraan bermotor.
Oleh karenanya, pemerintah harus dapat mengidentifikasi secara tepat dan transparan: kendaraan mana  yang wajar untuk diberikan subsidi BBM. Untuk subsidi  kendaraan bermotor, pendekatannya dapat digunakan data STNK bermotor yang saat ini administrasinya sudah cukup rapi di kantor kepolisian (lalu lintas) dan di dinas pendapatan daerah.

Dengan pendekatan data STNK ini, akan teridentifikasi dengan jelas: jenis kendaraan, tahun pembuatan, alamat pemilik, mobil pemilik yang sama yang ke berapa, dst.

Dengan data tersebut, selanjutnya pemerintah harus membuat suatu formula subsidi BBM untuk kendaraan. Misalnya kendaraan yang harga pasarnya > Rp 200 juta – tidak berhak memperoleh subsidi BBM.  Kemudian kendaraan yang berharga < Rp 200 juta tetapi merupakan mobil ke dua – juga tidak mendapatkan subsidi BBM. Nilai Subsidi BBM pun bisa dilakukan variasi-variasi (bisa  full 100 %, 90 %, dst tergantung kondisi keuangan negara). 

Untuk menghitung kebutuhan subsidi BBM bagi suatu kendaraan  diasumsikan saja kendaraan tersebut per hari perlu berapa liter kemudian di-setahun-kan.  Pemberian subsidi BBM dihitung per tahun dan teknisnya kepada pemegang STNK yang kendaraannya memperoleh subsidi  akan menerima STNK perpanjangan dan” kartu subsidi BBM”. Tugas pembuatan formula subsidi ini dikoordinir oleh kantor kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Peranan Bank:
Dalam pelaksanaan pemberian subsidi BBM kendaraan bermotor, pemerintah dapat melibatkan bank dengan prinsip “win-win solution”.  Perbankan kini telah memiliki teknologi yang cukup baik dalam transaksi pembayaran melalui “kartu pre paid”, yaitu sebuah kartu elektronik yang di dalamnya berisi sejumlah dana, yang besarnya bisa diatur/ isi ulang dan digunakan untuk pembayaran-pembayaran secara cepat.

Teknologi ini sudah berjalan cukup baik, untuk pembayaran di bus way Trans Jakarta, beberapa ruas toll, beberapa restaurant, perparkiran dsb. Dengan teknologi tersebut, pemberian subsidi oleh pemerintah dapat diberikan bersamaan waktunya dengan perpanjangan STNK.

Agar tidak terlampau membebani pemerintah, pengisian saldo kartu subsidi/ pre paid tersebut dapat dilakukan per triwulan.  Untuk penetapan bank pelayan subsidi BBM, dapat dilakukan oleh pemerintah dengan cara “bidding”. Satu dan lain terkait kesiapan banknya untuk bekerja sama dengan masing-masing SPBU dalam pemasangan alat pembaca/ pemotongan saldo kartu pre paid subsidi  BBM (donggel). Kartu ini diproteksi sedemikian rupa, hanya berlaku di SPBU.

Lain-lain
Dalam mekanisme pembayaran ini diperlukan pula kerjasama dari pemilik SPBU dan Pertamina untuk melakukan perubahan setting tagihan pembelian bensin/ solar di setiap SPBU, yaitu di setting ulang agar tagihan di strook pembayaran bisa keluar rincian: berapa harga total BBM, berapa nilai subsidi dan berapa yang harus bayar tunai.

Untuk yang beban subsidi, maka si pengemudi mengeluarkan kartu prepaid untuk dipotong saldonya dan juga menyediakan uang tunai untuk bayar BBM yang beban tunai. Dengan adanya mekanisme ini, maka di SPBU hanya ada satu harga BBM yaitu harga pasar, namun distrooknya ada rincian angka beban subsidi. Bila pengendara kendaraan membawa kartu subsidi BBM, maka pengendara tersebut membayar dari dua sumber: tunai dan kartu pre paid subsidi BBM.

Di dalam operasional kantor-kantor layanan  perpanjangan STNK satu atap, ke depan – teamnya akan bertambah, yaitu dari perwakilan kantor kementrian ESDM yang mewakili pemerintah dalam pemberian approval besarnya subsidi per masing-masing STNK serta perwakilan dari bank yang bertugas sebagai penyedia kartu prepaid dan pengisian saldonya.

Mudah-mudahan apabila model ini dapat berjalan dengan baik, maka subsidi BBM akan terkontrol sesuai kondisi keuangan negara, kemudian masyarakat juga merasa diperlakukan adil/ transparan serta bisnis kartu prepaid dapat berkembang. Semoga….

Arief B. Witjaksono
Partner In Banking Vibiz Consulting


Tidak ada komentar:

Posting Komentar