Pages

Kamis, 08 November 2012

Reformasi Aturan Piutang Bank BUMN, Manfaat, dan Risikonya

Pada hari-hari ini diberitakan bahwa DPR sedang melakukan finalisasi RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah. Di dalamnya akan ditetapkan hal yang ditunggu-ditunggu lama oleh bank BUMN bahwa piutang bank BUMN bukan piutang negara, melainkan piutang korporasi.
Selama ini, untuk aturan terkait kredit bermasalah bank BUMN, peraturan perundangan yang menjadi acuan adalah UU no 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Kondisi tersebut menyulitkan bank BUMN dalam melakukan restrukturisasi kredit karena kredit macet bank BUMN serta hair cut-nya disamakan dengan kerugian negara.
Undang-Undang yang baru ini nantinya diharapkan akan memberikan ruang lebih leluasa bagi bank BUMN dalam menerapkan kebijakan “hapus tagih”. Ditenggarai ini akan membuat bank BUMN lebih lincah seperti bank-bank lainnya dari sector swasta dalam menangani kredit bermasalah dan melakukan recovery atas portfolio macet yang menggantung itu. Kabarnya saat ini jumlah kredit macet yang berada dalam status dihapusbukukan di bank BUMN telah mencapai Rp90 triliun.
Lebih lincah?. Apakah tidak ada sisi risikonya?.
Hapus Tagih
"Hapus tagih" merupakan suatu langkah kebijakan bank untuk menghapus porsi hutang nasabah debitur macet pada pembukuan bank dan tidak lagi menagihnya sama sekali. Ini dilakukan bank dengan berbagai pertimbangan, misalnya sudah tidak mungkin ditagih karena asset yang memang sudah tidak ada, penagihan akan berbiaya besar melebihi manfaat recovery-nya, posisi portfolio hanya membebankan pembukuan bank padahal sudah tidak ada harapan lagi, dll. Atau bisa juga ini dipakai sebagai bagian strategi bernegosiasi dengan debitur bermasalah (baca: macet), di mana dengan hapus tagih sebagian hutang pokoknya, nasabah bersangkutan bersedia melakukan pelunasan sisa pokok hutangnya.
Hapus tagih ini berbeda dengan, yang mungkin lebih biasa didengar umum, “hapus buku”. Kalau hapus buku, asset kredit tersebut dikeluarkan dari pembukuan bank, masuk ke off-balance sheet, tetapi bank masih wajib menagihnya terus, kalau bisa sampai dengan lunas kembali. Prinsipnya semua kredit bermasalah yang telah dihapus buku harus tetap ditagih. Sampai lunas.
Untuk hapus buku dan hapus tagih ini dibedakan juga pada tagihan pokok atau bunga atau pokok dan bunga. Sementara komponen "fee based" lainnya biasanya kalau sudah dihapus-buku tidak diperhitungkan lagi. Tetapi bunga dan tentunya pokok terus bergulir diperhitungkan dan ditagih. Untuk menangani debitur bermasalah, dalam proses negosiasi seringkali bank masih memungkinkan untuk opsi hapus buku bahkan sampai hapus tagih bunga. Ini dilakukan umumnya secara bertahap. Akan tetapi terhadap hapus tagih pokok, atau yang biasa disebut dengan "hair cut", bank BUMN akan sangat terbatas ruangannya. Untuk setiap rupiah yang hilang atau didiskon dari pokok itu akan dianggap sebagai merugikan asset negara. Konsekwensinya memang bisa akan berhadapan dengan KPK.
Manfaatnya
Dengan berlakunya UU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah ini, nantinya, bagi perbankan BUMN terutama akan memberikan ruang negosiasi yang lebih leluasa dalam menangani portfolio kredit macet. Sejumlah negosiasi yang selama ini buntu akan menjadi cair. Nasabah dapat ditawarkan, misalnya, bebas hutang bunga 100% dan diskon hutang pokok sampai 30% asalkan bersedia melunasi sisa tagihan pokok sebesar 70% itu dalam waktu 6 bulan. Ini sebagai ilustrasi saja.
Bagi nasabah tawaran itu mungkin cukup menarik dan lebih ringan pada belitan masalah tagihan kredit macetnya, sehingga setelah itu dia dapat berbisnis secara normal kembali. Sumber dana pelunasan bisa diusahakan dari penjualan asset-nya yang lain atau memperoleh bantuan modal pihak lain, dsb. Bagi bank, akan lebih baik menerima kembali pokok sebesar 70% dari pinjaman yang pernah diberikan dari pada terus menagih porsi 100% namun tidak pernah kunjung diperoleh, dimana ini sudah berlangsung selama, misalnya, 5 tahun terakhir.
Kebuntuan pada penyelesaian tagihan kredit pada dasarnya memberatkan bank karena harus mengalokasikan pencadangan sampai 100% dari pinjaman diberikan ditambah menganggung biaya-biaya penagihan, dalam hubungan dengan notaris, pengacara, penegak hukum lainnya, administrasi, dll, yang bisa jadi semakin terus membengkak nominalnya.
Titik temu penyelesaian kredit akan menghasilkan suatu asset recovery (pemulihan kembalinya asset) bagi bank. Untuk kasus bank BUMN yang nilai kredit macetnya mencapai Rp90 triliun, kembalinya asset sebesar 30% saja, akan mendatangkan likuiditas baru senilai Rp27 triliun. Ini nantinya dapat diputarkan kembali dalam penyaluran kredit baru.
Solusi penyelesaian kredit juga akan membuat neraca bank BUMN lebih sehat karena portfolio macet akan berkurang secara drastis. Di samping itu bank akan lebih sigap dalam manajemen portfolio selanjutnya dengan tersedianya alokasi baru untuk PPAP yang sebelumnya ‘nyangkut’ tak terselesaikan.
Risikonya dan Mitigasinya
Keputusan hair cut harusnya adalah langkah yang paling akhir yang diambil bank dalam rangka melakukan penyelesaian kredit yang optimum. Optimum di sini dapat mengandung pengertian memberikan hasil recovery terbaik di antara sejumlah opsi penyelesaian kredit yang umumnya bukan merupakan pelunasan penuh kewajiban debitur. Recovery ini bisa jadi menghasilkan akhirnya kerugian bank (bukan keuntungan) yang paling sedikit.
Bank di sini dalam posisi bersedia rugi. Tetapi kerugian yang paling minimum, diharapkan demikian. Strategi diskon pokok ini merupakan tawar menawar bank dengan nasabah macet yang akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama; suatu “win-win” yang berbentuk "lost-lost". Sama-sama rugi tetapi di posisi optimum.
Risiko yang mungkin terjadi adalah permainan kesepakatan antara pejabat bank di lapangan, mungkin dari special asset management atau remedial officer, dengan debitur bermasalah. Bisa saja, umpamanya, debitur sebenarnya bersedia di-diskon pokok 20% saja, tetapi oleh pejabat bank direkomendasikan hair cut 30%, sehingga si debitur akhirnya dapat diskon hutang 30% tetapi di belakang si pejabat bank akan menerima porsi fee 5% dari debitur. Hal seperti ini harus diawasi dengan ketat.
Bank BUMN juga perlu mengatur program pembersihan asset tidak produktif ini secara hati-hati. Bisa nanti akan ada "crash program" massal untuk secepatnya menyelesaikan asset-asset yang sudah barangkali belasan atau puluhan tahun menggantung itu. Dalam hal ini bank perlu tetap menjaga ritme programnya. Terlalu terburu-buru biasanya akan menimbulkan keputusan yang kurang matang review-nya. Permainan kongkalikong di lapangan bisa luput dari perhatian karena sudah ada “formula” yang ditetapkan terlebih dahulu.
Itu sebabnya wewenang memutus hapus tagih harus diusahakan ditarik ke sedapat mungkin level senior management di Kantor Pusat yang tidak tersentuh kepentingan pribadinya. Terutama untuk segment komersial dan korporasi, keputusan disarankan diambil secara kasus per kasus. Untuk segmen di bawahnya, wewenang dapat diturunkan sampai level Wilayah. Bank BUMN disarankan tetap bijak dan menjalankan strategi diskon pokok yang disusul dengan pernyataan lunas ini secara konservatif.
Bank yang bertahan lama pada kenyataannya adalah bank yang konservatif. Sejarah telah membuktikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar