Pada hari-hari ini diberitakan bahwa DPR
sedang melakukan finalisasi RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang
Daerah. Di dalamnya akan ditetapkan hal yang ditunggu-ditunggu lama oleh
bank BUMN bahwa piutang bank BUMN bukan piutang negara, melainkan
piutang korporasi.
Selama ini, untuk
aturan terkait kredit bermasalah bank BUMN, peraturan perundangan yang
menjadi acuan adalah UU no 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN). Kondisi tersebut menyulitkan bank BUMN dalam melakukan
restrukturisasi kredit karena kredit macet bank BUMN serta hair cut-nya
disamakan dengan kerugian negara.
Undang-Undang
yang baru ini nantinya diharapkan akan memberikan ruang lebih leluasa
bagi bank BUMN dalam menerapkan kebijakan “hapus tagih”. Ditenggarai ini
akan membuat bank BUMN lebih lincah seperti bank-bank lainnya dari
sector swasta dalam menangani kredit bermasalah dan melakukan recovery
atas portfolio macet yang menggantung itu. Kabarnya saat ini jumlah
kredit macet yang berada dalam status dihapusbukukan di bank BUMN telah
mencapai Rp90 triliun.
Lebih lincah?. Apakah tidak ada sisi risikonya?.
Hapus Tagih
"Hapus
tagih" merupakan suatu langkah kebijakan bank untuk menghapus porsi
hutang nasabah debitur macet pada pembukuan bank dan tidak lagi
menagihnya sama sekali. Ini dilakukan bank dengan berbagai pertimbangan,
misalnya sudah tidak mungkin ditagih karena asset yang memang sudah
tidak ada, penagihan akan berbiaya besar melebihi manfaat recovery-nya,
posisi portfolio hanya membebankan pembukuan bank padahal sudah tidak
ada harapan lagi, dll. Atau bisa juga ini dipakai sebagai bagian
strategi bernegosiasi dengan debitur bermasalah (baca: macet), di mana
dengan hapus tagih sebagian hutang pokoknya, nasabah bersangkutan
bersedia melakukan pelunasan sisa pokok hutangnya.
Hapus
tagih ini berbeda dengan, yang mungkin lebih biasa didengar umum,
“hapus buku”. Kalau hapus buku, asset kredit tersebut dikeluarkan dari
pembukuan bank, masuk ke off-balance sheet, tetapi bank masih wajib
menagihnya terus, kalau bisa sampai dengan lunas kembali. Prinsipnya
semua kredit bermasalah yang telah dihapus buku harus tetap ditagih.
Sampai lunas.
Untuk hapus buku dan
hapus tagih ini dibedakan juga pada tagihan pokok atau bunga atau pokok
dan bunga. Sementara komponen "fee based" lainnya biasanya kalau sudah
dihapus-buku tidak diperhitungkan lagi. Tetapi bunga dan tentunya pokok
terus bergulir diperhitungkan dan ditagih. Untuk menangani debitur
bermasalah, dalam proses negosiasi seringkali bank masih memungkinkan
untuk opsi hapus buku bahkan sampai hapus tagih bunga. Ini dilakukan
umumnya secara bertahap. Akan tetapi terhadap hapus tagih pokok, atau
yang biasa disebut dengan "hair cut", bank BUMN akan sangat terbatas
ruangannya. Untuk setiap rupiah yang hilang atau didiskon dari pokok itu
akan dianggap sebagai merugikan asset negara. Konsekwensinya memang
bisa akan berhadapan dengan KPK.
Manfaatnya
Dengan
berlakunya UU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah ini,
nantinya, bagi perbankan BUMN terutama akan memberikan ruang negosiasi
yang lebih leluasa dalam menangani portfolio kredit macet. Sejumlah
negosiasi yang selama ini buntu akan menjadi cair. Nasabah dapat
ditawarkan, misalnya, bebas hutang bunga 100% dan diskon hutang pokok
sampai 30% asalkan bersedia melunasi sisa tagihan pokok sebesar 70% itu
dalam waktu 6 bulan. Ini sebagai ilustrasi saja.
Bagi
nasabah tawaran itu mungkin cukup menarik dan lebih ringan pada belitan
masalah tagihan kredit macetnya, sehingga setelah itu dia dapat
berbisnis secara normal kembali. Sumber dana pelunasan bisa diusahakan
dari penjualan asset-nya yang lain atau memperoleh bantuan modal pihak
lain, dsb. Bagi bank, akan lebih baik menerima kembali pokok sebesar 70%
dari pinjaman yang pernah diberikan dari pada terus menagih porsi 100%
namun tidak pernah kunjung diperoleh, dimana ini sudah berlangsung
selama, misalnya, 5 tahun terakhir.
Kebuntuan
pada penyelesaian tagihan kredit pada dasarnya memberatkan bank karena
harus mengalokasikan pencadangan sampai 100% dari pinjaman diberikan
ditambah menganggung biaya-biaya penagihan, dalam hubungan dengan
notaris, pengacara, penegak hukum lainnya, administrasi, dll, yang bisa
jadi semakin terus membengkak nominalnya.
Titik
temu penyelesaian kredit akan menghasilkan suatu asset recovery
(pemulihan kembalinya asset) bagi bank. Untuk kasus bank BUMN yang nilai
kredit macetnya mencapai Rp90 triliun, kembalinya asset sebesar 30%
saja, akan mendatangkan likuiditas baru senilai Rp27 triliun. Ini
nantinya dapat diputarkan kembali dalam penyaluran kredit baru.
Solusi
penyelesaian kredit juga akan membuat neraca bank BUMN lebih sehat
karena portfolio macet akan berkurang secara drastis. Di samping itu
bank akan lebih sigap dalam manajemen portfolio selanjutnya dengan
tersedianya alokasi baru untuk PPAP yang sebelumnya ‘nyangkut’ tak
terselesaikan.
Risikonya dan Mitigasinya
Keputusan
hair cut harusnya adalah langkah yang paling akhir yang diambil bank
dalam rangka melakukan penyelesaian kredit yang optimum. Optimum di sini
dapat mengandung pengertian memberikan hasil recovery terbaik di antara
sejumlah opsi penyelesaian kredit yang umumnya bukan merupakan
pelunasan penuh kewajiban debitur. Recovery ini bisa jadi menghasilkan
akhirnya kerugian bank (bukan keuntungan) yang paling sedikit.
Bank
di sini dalam posisi bersedia rugi. Tetapi kerugian yang paling
minimum, diharapkan demikian. Strategi diskon pokok ini merupakan tawar
menawar bank dengan nasabah macet yang akhirnya menghasilkan kesepakatan
bersama; suatu “win-win” yang berbentuk "lost-lost". Sama-sama rugi
tetapi di posisi optimum.
Risiko yang
mungkin terjadi adalah permainan kesepakatan antara pejabat bank di
lapangan, mungkin dari special asset management atau remedial officer,
dengan debitur bermasalah. Bisa saja, umpamanya, debitur sebenarnya
bersedia di-diskon pokok 20% saja, tetapi oleh pejabat bank
direkomendasikan hair cut 30%, sehingga si debitur akhirnya dapat diskon
hutang 30% tetapi di belakang si pejabat bank akan menerima porsi fee
5% dari debitur. Hal seperti ini harus diawasi dengan ketat.
Bank
BUMN juga perlu mengatur program pembersihan asset tidak produktif ini
secara hati-hati. Bisa nanti akan ada "crash program" massal untuk
secepatnya menyelesaikan asset-asset yang sudah barangkali belasan atau
puluhan tahun menggantung itu. Dalam hal ini bank perlu tetap menjaga
ritme programnya. Terlalu terburu-buru biasanya akan menimbulkan
keputusan yang kurang matang review-nya. Permainan kongkalikong di
lapangan bisa luput dari perhatian karena sudah ada “formula” yang
ditetapkan terlebih dahulu.
Itu
sebabnya wewenang memutus hapus tagih harus diusahakan ditarik ke
sedapat mungkin level senior management di Kantor Pusat yang tidak
tersentuh kepentingan pribadinya. Terutama untuk segment komersial dan
korporasi, keputusan disarankan diambil secara kasus per kasus. Untuk
segmen di bawahnya, wewenang dapat diturunkan sampai level Wilayah. Bank
BUMN disarankan tetap bijak dan menjalankan strategi diskon pokok yang
disusul dengan pernyataan lunas ini secara konservatif.
Bank yang bertahan lama pada kenyataannya adalah bank yang konservatif. Sejarah telah membuktikannya.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar