(Vibiznews-Property))Menteri Keuangan Agus Martowardojo melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 membebaskan pajak untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya.
Dalam PMK yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2012 disebutkan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
A. Luas bangunan tidak me1ebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
B. Harga jual tidak melebihi:
Rp 88.000.000,OO yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Rp 95.000.000,OO yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat;
Rp 145.000.000,OO yang meliputi wilayah Papua, dan Papua Barat;
Rp 95.000.000,OO yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun.
C. Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Pembebasan pajak untuk rumah sederhana ini dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah serta sehubungan dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan.
Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(ude/UDE/vbn-dtc)
www.vibiznews.com
Dalam PMK yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2012 disebutkan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
A. Luas bangunan tidak me1ebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
B. Harga jual tidak melebihi:
Rp 88.000.000,OO yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Rp 95.000.000,OO yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat;
Rp 145.000.000,OO yang meliputi wilayah Papua, dan Papua Barat;
Rp 95.000.000,OO yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun.
C. Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Pembebasan pajak untuk rumah sederhana ini dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah serta sehubungan dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan.
Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(ude/UDE/vbn-dtc)
www.vibiznews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar