Pages

Senin, 29 Juni 2015

WNA Boleh Miliki Properti Dalam Negeri, Waspadai Lonjakan Harga dan Over Supply


Pekan lalu, Menteri Keuangan RI, Bambang P.S Brodjonegoro menegaskan bahwa warga asing hanya boleh memiliki apartemen mewah senilai Rp 5 miliar ke atas saja. Hal itu disampaikannya terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Kebijakan pemerintah untuk memasukan apartemen mewah dalam objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak memandang kewarganegaraan sang wajib pajak. Menurutnya, warga asing juga tetap menjadi wajib pajak apabila diketahui membeli dan memiliki apartemen mewah.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal akan menerima usulan REI agar Warga Negara Asing (WNA) diizinkan memiliki properti di Indonesia meski dibatasi pada kisaran tertentu. Wacana dilakukan dengan harapan agar dapat mendongkrak industri properti Indonesia. Tentu saja kebijakan ini menuai protes publik. Kebanyakan berpendapat bahwa jika pemerintah tetap membedakan status kepemilikan properti tersebut, maka hal itu justru akan menimbulkan risiko aset tersebut nantinya tidak dapat dijual kepada WNI.

Akibatnya, untuk dapat memanfaatkan kebijakan tersebut maka pengembang properti harus membangun sebuah menara apartemen yang berbeda untuk orang asing dengan yang diperuntukkan bagi orang lokal. Hal tersebut justru akan meningkatkan risiko persediaan properti yang tidak terjual menjadi tinggi, dan membuat para pengembang meredam minat untuk menjual produknya kepada ekspatriat.

Tidak hanya itu, bumerang lainnya bagi Indonesia adalah melonjaknya harga hunian di Indonesia. Pasalnya, dengan daya beli orang asing yang lebih tinggi akan meningkatkan permintaan properti di dalam negeri. Hal ini,  sekaligus menjadi sebuah peringatan bagi pengembang properti lokal untuk belajar dari pasar global, terutama Tiongkok yang saat ini mengalami perlambatan ekonomi karena terbeban oleh sektor propertinya. Karenanya, pengaturan mengenai properti yang dirasa memiliki multiplier effect cukup tinggi harus tetap dilakukan pemerintah agar tidak memberatkan ekonomi masyarakat lokal yang akan menanggung tingginya harga properti.


Sumber: www.vibiznews.com 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar