Pages

Jumat, 20 Desember 2013

BCIC Akan Dapat Suntikan Dana Rp 1,5 triliun, Suspensi Saham Masih Berlanjut


Bank Indonesia (BI) meminta LPS menyuntik dana  sekitar Rp 1,5 triliun ke Bank Mutiara untuk meningkatkan  rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) menjadi 14%. Ada dua penyebab Bank Mutiara membutuhkan suntikan jumbo, yakni pembengkakan kredit macet serta tunggakan pajak
baca selanjutnya
Menurut informasi yang beredar, para debitur Bank Mutiara menghentikan cicilan sejak Mei 2013. Para debitur debitur kakap itu antara lain adalah grup usaha PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama dan PT Catur Karya Manunggal. Total kredit ke sejumlah debitur itu senilai Rp 411,5 miliar. Hal tersebut mengakibatkan kredit macet Bank Mutiara membengkak.
Sedangkan tunggakan pajak berasal dari deposito Bank Mutiara periode 2005-2008 senilai Rp 100 miliar. untuk memenuhi aturan BI, Bank Mutiara harus memenuhi ketentuan internal capital adequacy assessment profile (ICAA) yang mengatur CAR hingga 14%. Sehingga LPS sebagai pemegang saham diwajibkan menyetor biaya penanganan bank. Akibat tunggakan pajak tersebut hingga saat ini saham BCIC masih belum bisa diperdagangkan di bursa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar