(Vibiznews-Banking)-Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah. Dalam aturan tersebut, berisi ciri-ciri uang rupiah terbaru.
Diantaranya, pencantuman frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia' pada mata uang hingga gambar pahlawan nasional atau presiden RI di muka utama uang rupiah kertas.
"Ketentuan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang Rupiah," jelas Gubernur BI Darmin Nasution dalam PBI tersebut yang dikutip , Selasa (7/8/2012).
Dalam aturan tersebut, tertuang ciri umum uang rupiah kertas yang anyar.
Sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ciri umum uang rupiah kertas paling sedikit memuat gambar lambang negara 'Garuda Pancasila', pencantuman frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia', pencantuman frasa 'Bank Indonesia' hingga tanda tangan pemerintah dan BI.
"Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Uang Rupiah," terang Darmin.
Ditegaskan kembali sesuai ciri uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 juga, tidak memuat gambar orang yang masih hidup alias sudah meninggal. Sehingga, hanya Presiden RI yang sudah meninggal yang wajahnya bisa dipasang di uang kertas.
Dijelaskan juga, BI menetapkan bahan baku Rupiah yang mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing.
Sementara itu, perencanaan, pencetakan dan pemusnahan Rupiah dilaksanakan oleh BI yang berkoordinasi dengan Pemerintah,
"Bank Indonesia melaksanakan pencetakan Rupiah yang dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan Rupiah. Dalam hal BUMN tidak sanggup melaksanakan pencetakan Rupiah, maka pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh BUMN dengan bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk," jelasnya.
Namun, uang rupiah kertas dengan ciri umum tersebut mulai berlaku, dikeluarkan dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.
(ude/UDE/vbn-dtc)
www.vibiznews.com
Diantaranya, pencantuman frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia' pada mata uang hingga gambar pahlawan nasional atau presiden RI di muka utama uang rupiah kertas.
"Ketentuan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang Rupiah," jelas Gubernur BI Darmin Nasution dalam PBI tersebut yang dikutip , Selasa (7/8/2012).
Dalam aturan tersebut, tertuang ciri umum uang rupiah kertas yang anyar.
Sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ciri umum uang rupiah kertas paling sedikit memuat gambar lambang negara 'Garuda Pancasila', pencantuman frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia', pencantuman frasa 'Bank Indonesia' hingga tanda tangan pemerintah dan BI.
"Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Uang Rupiah," terang Darmin.
Ditegaskan kembali sesuai ciri uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 juga, tidak memuat gambar orang yang masih hidup alias sudah meninggal. Sehingga, hanya Presiden RI yang sudah meninggal yang wajahnya bisa dipasang di uang kertas.
Dijelaskan juga, BI menetapkan bahan baku Rupiah yang mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing.
Sementara itu, perencanaan, pencetakan dan pemusnahan Rupiah dilaksanakan oleh BI yang berkoordinasi dengan Pemerintah,
"Bank Indonesia melaksanakan pencetakan Rupiah yang dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan Rupiah. Dalam hal BUMN tidak sanggup melaksanakan pencetakan Rupiah, maka pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh BUMN dengan bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk," jelasnya.
Namun, uang rupiah kertas dengan ciri umum tersebut mulai berlaku, dikeluarkan dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.
(ude/UDE/vbn-dtc)
www.vibiznews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar