Pages

Selasa, 07 Agustus 2012

Menkeu RI Belum Tahu PBI Terbaru Tentang Penampakan Wajah Presiden di Uang Rupiah

(Vibiznews-Banking), Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku belum mengetahui Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru tentang pengelolaan rupiah yang salah satunya mewajibkan gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan uang rupiah.

"Aku belum bisa komentar, karena aku belum baca detail peraturan BI-nya," terang Agus Marto ketika ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Gambir, Jakarta, Selasa (07/08/2012).

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara BI Difi Johansyah mengatakan PBI nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"PBI tersebut mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah," terang Difi.

Dalam aturan tersebut, tertuang ciri umum uang rupiah kertas yang anyar. Sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ciri umum uang rupiah kertas paling sedikit memuat gambar lambang negara 'Garuda Pancasila', pencantuman frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia', pencantuman frasa 'Bank Indonesia' hingga tanda tangan pemerintah dan BI.

Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Uang Rupiah. Namun, ditegaskan kembali sesuai ciri uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 juga, tidak memuat gambar orang yang masih hidup.

(nr/RM/VBN,dtc)
www.vibiznews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar