Pages

Senin, 08 Oktober 2012

Padahal Indonesia Produsen Sawit Terbesar Dunia, Kenapa Justru Kalah Dari Malaysia?

(Vibiznews-Commodity), Sorotan Dunia Internasional terhadap perkembangan industri kelapa sawit di Indonesia semakin tajam akhir akhir ini, khususnya setelah Indonesia menjadi negara produsen CPO terbesar di dunia. Di satu sisi, industri kelapa sawit dibutuhkan mengingat tingginya permintaan terhadap produk-produk olahan dari industri ini di dalam negeri, terutama minyak goreng.

Di sisi lain industri kelapa sawit dituding menjadi penyebab utama dari kerusakan lingkungan, terutama berkaitan dengan penebangan hutan untuk dikonversi menjadi lahan kelapa sawit dan kepunahan orang utan. (04/10). Di luar dari isyu-isyu lingkungan yan menerpa indutri sawit dalam negeri, tampak jelas bahwa tantangan juga datang dari pihak asing.

Saat ini lahan kelapa sawit di Indonesia banyak yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan dari negeri tetangga Malaysia. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluhkan sikap pemerintah yang kurang mendukung mereka untuk melebarkan usaha, karena banyaknya lahan di Indonesia yang telah dikuasai oleh beberapa perusahaan besar dari Malaysia.

Indonesia dan Malaysia memang seolah berlomba-lomba untuk mendominasi pasar kelapa sawit global. Kedua negara ini akan terus mendominasi pasokan minyak kelapa sawit global untuk setidaknya 10 tahun ke depan, meskipun banyak negara yang masuk dalam persaingan produksi kelapa sawit.

Saat ini Indonesia dan Malaysia menyumbangkan 87% produksi kelapa sawit global dan 90% ekspor kelapa sawit global. GAPKI: Pemerintah Malaysia Lebih Mendukung Industri Kelapa Sawit Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Fadhil Hasan mengklaim bahwa saat ini industri kelapa sawit di Indonesia dalam keadaan kalah dari Malaysia.

Pasalnya kebijakan yang diberikan pemerintah Malaysia lebih baik, ditambah iklim investasi untuk industri kelapa sawit di Indonesia kurang kondusif. Saat ini lahan kelapa sawit Indonesia yang dikuasai oleh perusahaan dari Malaysia sudah cukup besar. Teracatat dari 7.5 juta hektare lahan sawit di Indonesia, sekitar 20% telah dikuasai oleh perusahaan Malaysia.

Kondisi ini memang cukup memprihatinkan bagi Indonesia. Seharusnya sebagai produsen kelapa sawit nomer wahid dunia, bursa komoditas Indonesia bisa menjadi acuan harga kelapa sawit dunia. Akan tetapi kenyataannya harga kelapa sawit di bursa komoditas Malaysia malah yang menjadi harga acuan dunia.

Selain itu, alasan para pelaku industri sawit sulit untuk mengembangkan usahanya, karena adanya kebijakan aturan moratorium. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2011 tertuang mengenai aturan moratorium (penundaan) Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Kebijakan tersebut memiliki masa berlaku selama dua tahun, yaitu hingga tahun 2013.

Industri kelapa sawit mengharapkan bahwa moratorium tersebut tidak akan diperpanjang masa berlakunya setelah habis nanti. Pasalnya moratorium tersebut mengakibatkan mandegnya industri kelapa sawit. Moratorium Ijin Baru Menjadi Pedang Bermata Dua

Sebagaimana diketahui, mulai 20 Mei 2011 penerapan moratorium (penundaan) terhadap pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut berlaku efektif selama dua tahun ke depan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut.

Terkait pemberlakuan moratorium tersebut Indonesia dijanjikan akan mendapatkan komitmen kucuran dana hingga 1 miliar dolar AS dari Norwegia. Inpres ini memang berlaku khusus untuk 64.2 juta hektare hutan alam primer dan lahan gambut di Indonesia. Dalam Inpres tersebut diatur juga bahwa penundaan pemberian izin baru berlaku untuk hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain.

Pemerintah sendiri sebenarnya menyadari kontroversi yang ditimbulkan oleh moratoium tersebut terhadap industri kelapa sawit dalam negeri. Di satu sisi industri kelapa sawit nasional telah berkontribusi sebesar 10 persen terhadap pendapatan pemerintah dari sektor non migas, dan juga menyerap tenaga kerja. Terlebih lagi Kementerian Pertanian telah menargetkan pertumbuhan produksi minyak sawit pada tahun 2020 mencapai lebih dari 40 juta ton.

Akan tetapi di sisi lain Kementerian Pertanian menemukan banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak membangun kebun rakyat atau dikenal dengan kebun plasma. Padahal, pemerintah berharap, perusahaan perkebunan kelapa sawit mengajak rakyat menjadi mitra bisnisnya.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) Gamal Nasir menyatakan, hasil audit terhadap perkebunan sawit, hampir 60% dari 300 perusahaan perkebunan sawit belum membangun kebun rakyat tersebut. Jumlah tersebut setara dengan 80 perusahaan yang belum membangun kebun plasma, sisanya sebanyak 120 perusahaan sudah merealisasikannya.

Selama ini peran pusat yang hanya sebagai pengawas tidak terlalu besar dibandingkan dengan peranan pemerintah daerah.

Oleh karena itu izin perkebunan kelapa sawit nantinya harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

(Ika Akbarwati/IA/vbn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar